Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Perjanjian itu berlaku efektif pada hari ini, Kamis (14/10).
"Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen Jepang," ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resmi.
Nur menjelaskan perpanjangan kerja sama BSA kedua negara juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun.