Vaksin Booster Bagi Peserta BPJS Kesehatan Diminta Mulai 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemberian vaksin booster atau penyuntikkan vaksin covid-19 ketiga bisa diberikan bagi masyarakat luas pada awal 2022. Vaksin booster diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi pada hari ini, Senin (18/10).
"Arahan Bapak Presiden tadi sudah disampaikan bahwa nanti vaksin booster diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun depan. Ini diminta untuk dipersiapkan mekanismenya yang berbasis PBI dan non-PBI," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual kepada publik.
Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai target pemberian vaksin booster dan timeline-nya. Begitu pula dengan alokasi anggaran dan biaya untuk masing-masing peserta PBI maupun non-PBI.
Terakhir kali, pemerintah masih memfinalkan perhitungan pemberian vaksin booster ini. Namun, pemberian vaksin booster bagi peserta PBI akan menggunakan dana dari APBN.
"Ini ada kebutuhannya adalah dengan populasi 87,4 juta jiwa. Kebutuhannya 97,1 juta dosis," katanya, beberapa waktu lalu.
Lalu, kebutuhan untuk anak berusia 12 tahun sebanyak 9,9 juta dosis. Vaksin diberikan untuk 4,4 juta orang.
Kemudian, terdapat 27,2 juta orang yang akan didanai dari APBD. Total vaksin yang disediakan 137,2 juta dosis.
Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI, anak berusia 12 tahun, dan tak ditanggung APBD, maka harus bayar untuk mendapatkan vaksin booster. Ia memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa.
"Dari segi harga vaksin dan lain akan dimatangkan kembali," pungkasnya.