Bandara Bali Belum Terapkan Syarat Baru ke Penumpang Pesawat

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 13:02 WIB
Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali belum memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat yang terbang ke wilayah mereka meski udah diatur pemerintah.
Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali belum memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat yang terbang ke wilayah mereka meski udah diatur pemerintah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Badung, CNN Indonesia --

Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali belum memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat yang terbang ke wilayah mereka. Syarat baru dimaksud adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif covid-19 meski sudah mendapatkan suntikan vaksin corona sebanyak dua dosis.

"Iya, memang sudah diwajibkan, cuma pemberlakuannya belum kami lakukan. Belum tahu kapan memberlakukan," kata Taufan Yudhistira selaku Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, saat dihubungi Kamis (21/10).

Ia menambahkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait sehubungan dengan penerapan syarat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih berkoordinasi dengan yang terkait untuk rencana pemberlakuannya karena sekarang masih masa sosialisasi. Kita belum tau (kapan diberlakukan) kami menunggu regulasinya," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat. Mereka tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan tes PCR, meskipun sudah mendapatkan suntikan vaksin corona sampai dua dosis.

Syarat baru ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," ungkap Inmendagri 43/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).

[Gambas:Video CNN]

Jika membandingkan dengan syarat sebelumnya, kewajiban ini berubah. Pasalnya sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan soal perubahan aturan tersebut.

"Di mana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali," katanya.

Namun, perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," jelasnya.

(kdf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER