BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 18:16 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti hadir sebagai narasumber dalam webinar dan diskusi publik Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN, Kamis (21/10). (Foto: BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengumpulan iuran dari sektor pekerja informal disebut masih menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Saat ini, struktur pekerja di Indonesia didominasi oleh 60 persen pekerja sektor informal. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, tantangan tersebut tak hanya terjadi pada Program JKN-KIS, tetapi juga pada berbagai program asuransi kesehatan sosial di negara lain.

"Tingginya proporsi pekerja informal dibandingkan pekerja formal tentu berpengaruh dalam penyelenggaraan program asuransi kesehatan sosial seperti JKN-KIS yang mengandalkan pembiayaan dari iuran peserta. Pengumpulan iuran dari pekerja informal adalah pekerjaan berat mengingat penghasilan mereka fluktuatif," kata Ghufron dalam webinar dan diskusi publik Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN yang diadakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Kamis (21/10).

Dalam kepesertaan JKN-KIS, pekerja informal masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). BPJS Kesehatan berupaya mengatasi hal tersebut melalui sejumlah inovasi, seperti menambah jumlah dan alternatif pembayaran; memberlakukan autodebit; serta melakukan penagihan melalui Kader JKN, agen institusi, dan telecollecting.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk berpartisipasi membantu membayar iuran peserta JKN-KIS PBPU dan BP yang membutuhkan melalui program donasi dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Ghufron, pengoptimalan program asuransi kesehatan sosial dapat dilakukan apabila struktur didominasi oleh pekerja formal yang berpenghasilan stabil, tercatat, dan mudah dikumpulkan.

"Prinsip asuransi sosial mengutamakan gotong royong dan subsidi antara peserta yang sehat dan yang sakit tanpa melihat segmentasi peserta. Oleh karena itu, kami berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU, sehingga peserta membayar iuran tidak hanya pada saat sakit saja, namun dapat membayar secara rutin," ujarnya.

Di sisi lain, kewenangan BPJS Kesehatan terbatas pada kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara, pemberian sanksi berupa kehilangan hak mendapatkan pelayanan publik tertentu menjadi wewenang oleh institusi lain di bawah kendali pemerintah pusat atau daerah.

Karena itu, lanjut Ghufron, diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia menegaskan, hal ini harus mendapat perhatian khusus.

"Regulasi turunan yang lebih spesifik terkait mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan, termasuk mengatur peranan instansi-instansi terkait di mana layanan publik diberikan," ucapnya.

Diskusi publik yang digelar daring tersebut juga dihadiri oleh berbagai pembicara, antara lain Kalsum Komaryani, Asih Eka Putri dari Kementerian Kesehatan, Ronald Yusuf dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta Hasbullah Thabrani dari USAID Health Financing Activity (HFA) yang bertindak sebagai moderator.

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK