Kemenhub Izinkan KAI Naikkan Kapasitas Angkut Jadi 70 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 12:30 WIB
Kementerian Perhubungan mengizinkan kereta api (KA) antar kota mengangkut penumpang maksimal 70 persen.
Kementerian Perhubungan mengizinkan kereta api (KA) antar kota mengangkut penumpang maksimal 70 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kereta api (KA) antar kota mengangkut penumpang maksimal 70 persen. Mereka juga menetapkan delapan syarat bagi masyarakat yang mau naik kereta api.

Izin dan syarat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu mereka mengatur kapasitas penumpang maksimal untuk perjalanan rutin di bawah 70 persen. Rinciannya, maksimal penumpang untuk kereta rel listrik (KRL) 70 persen dan kereta api lokal perkotaan 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk syarat perjalan; pertama, penumpang bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing.

Kedua, mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan. Ketiga, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Keempat, penumpang kereta api dari dan ke daerah di wilayah luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 tak wajib menunjukkan surat vaksin. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

[Gambas:Video CNN]

Kelima, kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Keenam, penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan memenuhi persyaratan tes covid-19.

Ketujuh, jika hasil tes covid menunjukkan negatif, tetapi ada gejala covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Kedelapan, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER