Selain EFIN, WP juga perlu memiliki akun di DJP Online. Berikut caranya:
Lihat Juga : |
1. Akses situs DJP Online.
2. Lakukan registrasi.
3. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode captcha, lalu klik Submit.
4. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna, password, dan tautan aktivasi melalui surel.
5. Buka surel dan klik tautan aktivasi.
Setelah semuanya siap, Anda bisa langsung melanjutkan proses pelaporan pajak. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Akses laman berikut https://pajak.go.id/
2. Log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi.
3. Pilih menu 'Lapor'.
4. Pilih menu 'Layanan e-Filing'
5. Pilih menu 'Buat SPT'
6. Ikuti arahan yang diberikan.
7. Setelah selesai, pilih 'Upload SPT' dan unggah SPT Anda.
8. Jika semua formulir sudah diisi lengkap, minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.
11. Masukkan kode verifikasi di kolom 'Kode Verifikasi'.
12. Klik 'Kirim SPT'. Dengan ini, SPT Anda sudah terkirim.
Demikian cara lapor pajak online. Semoga membantu!
(asr)