Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 1.292 debitur telah melunasi utang ke negara melalui mekanisme crash program. Realisasi utang yang dibayar sebesar Rp20,48 miliar.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menerangkan pemerintah sebenarnya telah menyetujui 1.367 debitur untuk melunasi utang lewat skema crash program.
Namun, baru 1.292 yang telah membayarkan utangnya ke negara. "Nilai outstanding Rp80,42 miliar, tapi dengan keringanan yang diberikan kami dapat Rp20,48 miliar," tutur Lukman dalam media briefing, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci, mayoritas debitur yang melunasi utang ke negara dengan skema crash program berasal dari Pulau Jawa. Totalnya 918 debitur. "Realisasi Pulau Jawa Rp14,4 miliar dari oustanding Rp50 miliar," imbuh Lukman.
Lalu, 115 debitur di Sulawesi dengan realisasi Rp1,8 miliar, 85 debitur di Kalimantan dengan realisasi Rp749 juta 130 debitur di Sumatera dengan realisasi Rp2,9 miliar, 39 debitur di Bali dan Nusa Tenggara dengan realisasi Rp403 juta, serta lima debitur di Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan realisasi Rp124 juta.
Lukman memaparkan terdapat 113 debitur UMKM yang melunasi utang dengan skema crash program. Kemudian, 226 berkas utang untuk kebutuhan pembayaran kampus, 381 debitur terkait utang rumah sakit, 92 kelolaan Kementerian Keuangan, dan 490 debitur lain.
Diketahui, pemerintah memberikan keringanan pembayaran utang ke negara. Hal ini khususnya diberikan untuk debitur yang memiliki utang ke negara dengan jumlah kecil.
Lihat Juga : |
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Objek keringanan pembayaran utang ini diberikan kepada debitur UMKM yang memiliki utang sampai Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) sampai Rp100 juta, dan debitur lain-lain dengan sisa utang ke negara sebesar Rp1 miliar.
Ada dua bentuk keringanan utang yang diberikan. Pertama, debitur yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan.
Debitur jenis ini akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Itu berarti, debitur tidak perlu membayar bunga, denda, dan ongkos.
Lihat Juga : |
Kemudian, pokok utang dikurangi 35 persen. Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar sisa utang pokok 65 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan diskon bagi debitur yang membayar sampai Juni sebesar 50 persen, lalu pembayaran pada Juli-September 2021 diberikan diskon tambahan 30 persen, dan untuk Oktober-Desember 2021 mendapatkan tambahan diskon 20 persen.
Kedua, debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Kemudian, pokok utang debitur dipotong 60 persen. Dengan demikian, pokok utang yang harus dibayar adalah 40 persen.
Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan diskon pembayaran pokok utang jika dibayarkan sampai Juni 2021 sebesar 50 persen. Sementara, untuk debitur yang membayar pada Juli-September 2021 akan diberikan tambahan diskon 30 persen dan Oktober-Desember 2021 sebesar 20 persen.