Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tunjangan jabatan pengelola ekosistem laut dan pesisir kepada PNS yang diangkat dan bertugas penuh dalam jabatan fungsional.
Tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola ekosistem Laut Dan Pesisir.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir, diberikan tunjangan pengelola ekosistem laut dan pesisir setiap bulan," jelas Pasal 2 beleid seperti dikutip, Selasa (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan akan diberikan sesuai dengan jabatannya. Anggaran tunjangan akan dibebankan pada APBN bagi PNS di instansi pusat. Sedangkan untuk PNS daerah, anggaran akan bersumber dari APBD.
Namun, tunjangan bakal dihentikan bila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang membuat pemberian tunjangan diberhentikan sesuai uu.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pengelola ekosistem laut dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas beleid yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2021 itu.
Berikut adalah besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatannya:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2.025.000 per bulan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1,38 juta per bulan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1,1 juta per bulan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540 ribu per bulan