Data LKPP, Pengadaan Barang dan Jasa Ormas Naik Jadi Rp2 T

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 18:38 WIB
LKPP mencatat pengadaan barang dan jasa untuk ormas naik dari Rp1,3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Karena itu mereka minta pemerintah mengawasi fenomena itu.
LKPP mencatat pengadaan barang dan jasa untuk ormas naik dari Rp1,3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Karena itu mereka minta pemerintah mengawasi fenomena itu. ( CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa mencatat pertumbuhan cukup pesat pengadaan barang dan jasa (swakelola) untuk organisasi masyarakat (ormas).

Sarah menyebut komponen terbesar pengadaan untuk ormas berasal dari riset, kegiatan pemberdayaan, kegiatan edukasi, dan kegiatan pendampingan.

Ia mencontohkan nilai swakelola ormas hingga awal Oktober 2021 sebesar Rp2 triliun dengan jumlah 3.330 paket pengadaan. Angka tersebut naik dari capaian tahun lalu yang mencapai Rp1,3 triliun untuk 4.900 paket pengadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat besarnya anggaran swakelola ormas, ia menilai penting bagi pemerintah untuk mengatur swakelola agar pengadaan dapat diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Sebagai informasi, saat ini aturan soal swakelola tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Beleid memuat soal aturan pengadaan antara pemerintah dan ormas yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

"Jadi kalau swakelola tidak mendapat perhatian itu akan aneh dan itu akan menghambat kita semua," ujarnya pada webinar Knowledge Sector Initiative, Selasa (26/10).

Sebagai gambaran umum, ia menyatakan dalam komponen belanja APBN tahun ini yang senilai Rp2.750 triliun, setengah di antaranya masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika dibedah lagi, sekitar 40 persen dari proses belanja adalah swakelola.

"Kami mengharapkan swakelola dilakukan ormas berbadan hukum, yayasan atau perkumpulan yang sudah mendapat pengesahan hukum dari kementerian," pungkasnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER