Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri di tengah lonjakan harga selama beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8).
Oke mengungkapkan harga minyak goreng tetap akan mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku mayoritas minyak goreng di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kendati demikian, pemerintah tetap memantau harga acuan khusus yang berlaku untuk minyak goreng kemasan sederhana.
Sesuai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan minyak goreng kemasan sederhana Rp11 ribu per liter.
"Untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ujarnya.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Internasional (PIHPS), per Selasa (26/10), rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik Rp200 dalam sepekan menjadi Rp17.350 per kg.
Begitu juga dengan rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik Rp200 menjadi Rp16.850 per kg.
Kenaikan juga terjadi dengan rata-rata harga minyak goreng curah sebesar Rp350 menjadi Rp16.500 per kg.