Tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya. Terlebih, jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut, ketahui syarat dan cara mengurus sertifikat tanah warisan.
Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tahapan dan cara mengurus sertifikat tanah warisan.
![]() |
Hal pertama yang harus ditangani berkaitan dengan aset warisan adalah mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu.
Para ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan.
Mengutip situs HukumOnline, untuk mendapatkan surat keterangan waris, para ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan dan menyerahkan 4 berkas sebagai berikut:
Sementara, untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dapat dikuatkan Kepala Desa/Kelurahan.
Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum.
Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris.
Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah pergi ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris. Berikut tahapannya, merujuk Indonesia.go.id.
Pastikan semua dokumen yang Anda urus di Kelurahan telah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik.
Antara lain akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat girik, dan dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik.
Tahap ini sama seperti mengurus tanah nonwaris.
Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut.
Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah nongirik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP.
Proses pada tahap ini juga serupa dengan tanah nongirik, SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Demikian cara mengurus sertifikat tanah warisan, semoga bermanfaat.
(fef)