Mayoritas Kripto Menguat, Shiba Inu Unjuk Gigi Ethereum Loyo

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 10:08 WIB
Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir. Berikut rinciannya.
Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir. Ilustrasi. (istockphoto/ dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas mata uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir. Penguatan dipimpin oleh Shiba Inu (SHIB) sebesar 8,85 persen, capaian ini sekaligus memperkuat kenaikan dalam sepekan hingga 84,91 persen. Kini Shiba Inu dihargai US$0,00007 per keping.

Dikutip dari coinmarketcap.com, Solana (SOL) menyusul kesuksesan Shiba Inu, kini ia naik 6,86 persen dalam sehari dan naik 2,76 persen dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi sebesar US$62 miliar ini dihargai sebesar US$205 per keping.

Dogecoin (DOGE) mencatatkan kenaikan sebesar 3,14 persen dan kini satu keping nya dihargai US$0,27. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$35 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polkadot (DOT) dan XRP berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam masing-masing sebesar 1,30 persen dan 0,70 persen. Keduanya dihargai dengan nilai yang masih jauh berbeda, XRP dihargai US$1,11 per keping sementara Solana dihargai US$43 per keping.

Kenaikan disusul oleh Tether (USDT) sebesar 0,01 persen dan naik 0,05 persen dalam sepekan. Kini satu keping Polkadot dihargai US$1.

Cardano (ADA) justru melemah ke 0,72 persen dalam sehari dan masih turun 8,30 persen dalam sepekan. Kini satu keping Cardano dihargai US$1,95.

[Gambas:Video CNN]

Pelemahan disusul oleh Binance Coin (BNB) dengan minus 0,41 persen dalam sehari, namun nilai Cardano masih naik 9,79 persen dalam sepekan. Kini satu keping nya dihargai US$526.

Bitcoin (BTC) justru memerah dengan penurunan sebesar 1,70 persen. Kini Bitcoin dihargai US$61.139 per keping.

Ethereum (ETH) menutup catatan merah kripto teratas dengan minus 2,10 persen. Nilainya masih naik 4,30 persen dalam sepekan. Satu keping Ethereum dihargai US$4.288.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER