Kelompok relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Laskar Rakyat Jokowi menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan bernomor 250/G/2021/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada Jumat (29/10) lalu. Ada dua tuntutan yang mereka ajukan dalam gugatan tersebut.
Pertama, meminta PTUN menyatakan batal dan/atau tidak sah atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid yang digugat adalah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) hingga 2030 mendatang. Kepmen berisikan rencana kerja setebal 915 halaman.
Salah satu poin yang dimuat adalah hingga 2030 mendatang diproyeksikan rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 4,9 persen dengan total rencana pembangunan tenaga listrik sebesar 40.575 megawatt.
Selain itu, ditargetkan bauran energi baru dan terbarukan pembangkitan tenaga listrik pada akhir 2024 sebesar 23 persen. Lalu, PLN wajib mengutamakan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan dalam RUPTL hingga 2030 mendatang.
Kedua, meminta Pengadilan memerintahkan Arifin untuk mencabut Kepmen terkait.
"Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021 sampai dengan 2030," bunyi petitum seperti dikutip pada Senin (1/11).
Redaksi telah menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum menjawab.