PT Angkasa Pura I (Persero) memperkirakan pelonggaran syarat naik pesawat bisa meningkatkan kunjungan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai dengan 10 persen.
"Iya prediksi sih meningkat. Iya paling sih naik sekitar 10 persenan. Paling sekitar 7 ribu (per hari) kalau kedatangan. Kecuali di weekend bisa sampai 8 dan 10 ribu," kata Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira, Selasa (2/11).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelonggaran syarat itu akan diberlakukan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, masih memberlakukan PCR, karena tentunya kami masih menunggu (regulasi) teknisnya. Regulasi dari instansi-instansi yang lain. Seperti sebelum-sebelumnya," imbuhnya.
Ia mengatakan regulasi untuk pembelakuan tes rapid antigen kemungkinan tidak akan lama. Biasanya setelah keluarnya instruksi Mendagri (Inmendagri) akan keluar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan untuk pemberlakuan tes rapid antigen.
"Tidak lama biasanya dari inmendagri tidak lama dari SE Satgas, tidak lama lagi keluar dari Kementerian Perhubungan," ujar Taufan.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelonggaran dilakukan dengan memperbolehkan penggunaan hasil tes covid swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.
Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19.
"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).