Tanda tangan merupakan hal penting yang ada di dalam sebuah dokumen, kontrak, maupun perjanjian. Tanda tangan menjadi tanda bahwa ikatan tersebut dibuat berdasarkan konsensus atau kesepakatan.
Selain tanda tangan, biasanya dalam setiap dokumen atau surat perjanjian juga disertakan meterai. Berikut ini akan diulas cara tanda tangan di meterai yang benar.
Lihat Juga : |
Pembubuhan meterai di bawah tanda tangan bisa memberi kekuatan hukum dan menjadikannya dokumen berharga. Sehingga, jika suatu saat terjadi sengketa berkaitan dengan isi perjanjian, pihak terkait dapat menuntut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Secara umum, tanda tangan berfungsi sebagai identitas si penanda tangan.
Pihak yang membubuhkan tanda tangannya dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh isi dokumen yang telah ditandatangani, merujuk Libera.
Tanda tangan di dalam perjanjian merupakan bukti adanya persetujuan atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.
Berdasarkan UU Bea Meterai, tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Sementara menurut Undang-Undang, tanda tangan dapat berupa cap maupun tanda lainnya yang dapat membuktikan identitas pihak terkait.
Meski demikian, tidak semua dokumen wajib dibubuhi meterai. Dokumen tanpa meterai pun tetap sah, hanya saja dokumen tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan apabila terjadi sesuatu di kemudian hari.
![]() |
Peletakan meterai dan tanda tangan tidaklah sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai.
Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai yang ditempelkan. Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.
Apabila penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut, maka dianggap sama dengan tidak bermeterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian.
Merujuk situs HukumOnline, Pemeteraian kemudian ini menurut Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 didefinisikan sebagai:
'Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.'
Berikut cara tanda tangan di satu meterai yang sah menurut hukum yang berlaku.
Kombinasi penggunaan dua meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, merujuk Indonesiabaik.
Pertama, menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lembar. Kedua, menggunakan dua lembar meterai Rp6.000. Atau ketiga, menggunakan 3 lembar meterai Rp3.000.
Demikian cara tanda tangan di meterai, semoga membantu.
(fef)