Pemerintah berencana memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) dari semula 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan atas Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan karantina 3 hari diberlakukan bagi PPI yang memenuhi syarat, seperti sudah vaksin 2 dosis, hasil tes PCR menunjukkan negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai karantina.
Bagi PPI yang baru menerima vaksin 1 dosis, tetap akan dikarantina selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyesuaian ini sudah melalui kajian dan rekomendasi ahli kesehatan hingga epidemiolog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).
Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan dengan menyertakan bukti vaksin 2 dosis. Bagi PPDN yang baru divaksin 1 dosis, dapat menggunakan hasil tes PCR maksimal H-3 sebelum keberangkatan.
Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masa karantina kedatangan internasional minimal 7 hari. Namun sekarang, masa karantina justru terus menerus dipangkas dari 8 hari, menjadi 5 hari, dan kini dibuka opsi 3 hari.
Tjandra mengatakan karantina selama 7 hari dinilai waktu yang paling ideal dan aman untuk karantina.
Per 2 November 2021, kasus aktif nasional tercatat 11.629 kasus atau 0,3 persen dari total kasus. Jumlah pasien yang sembuh mencapai 96,3 persen dan 143 ribu orang meninggal dunia. Adapun konfirmasi harian per 2 November sebanyak 612 kasus dan 868 kasus sembuh.