Selain soal PCR, pemerintah juga mengubah kembali aturan masa karantina bagi penumpang penerbangan luar negeri. Semula, masa karantina ditetapkan sebanyak 5 hari, kemudian diubah jadi 3 hari.
Syarat karantina hanya 3 hari bisa didapat oleh penumpang penerbangan luar negeri yang sudah memperoleh dua dosis vaksin covid-19. Selain itu, terbukti negatif covid-19 dari pemeriksaan tes PCR pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai masa karantina.
Namun, masa karantina 5 hari tetap berlaku bagi mereka yang baru mendapat satu dosis vaksin covid-19. Mereka juga tetap perlu melakukan pemeriksaan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.