Kemenkeu Gandeng 13 Negara Kejar Utang Pajak di Luar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 07:57 WIB
Kementerian Keuangan sudah bekerja sama dengan 13 negara internasional dalam menagih piutang pajak yang berada di luar negeri, mulai dari Aljazair hingga AS.
Kementerian Keuangan sudah bekerja sama dengan 13 negara internasional dalam menagih piutang pajak yang berada di luar negeri, mulai dari Aljazair hingga AS. Ilustrasi. (iStockphoto).
Denpasar, CNN Indonesia --

Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan 13 negara dalam menagih piutang pajak yang berada di luar negeri.

Ketigabelas negara yang dimaksud adalah Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkracht keputusan hukum dan tinggal di luar negeri, maka kami kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon saat Media Gathering DJP, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kerja sama tersebut sejatinya sudah terbentuk dan lewat kini dijalankan lewat payung hukum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," imbuhnya.

Dengan aturan tersebut, pemerintah memiliki akses menagih piutang wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri.

Menurut dia, penagihan piutang tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Artinya, Indonesia juga berkewajiban membantu negara terkait menagih piutang pajak warga negaranya yang ada di Indonesia.

"Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER