Cara Urus Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Kecelakaan maut menimpa artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah pada Kamis (4/11) siang. Insiden tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto KM 672, Jawa Timur saat dirinya hendak pergi ke Surabaya.
Sejauh ini, polisi menduga kecelakaan diduga disebabkan karena sopir mengantuk. Sopir kemudian membanting setir ke arah kiri dan akhirnya menabrak pembatas tol.
"Karena sopir mengantuk banting ke kiri menabrak pembatas tol sebelah kiri," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman, Kamis (4/11).
PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi pelat merah yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas mengungkapkan tidak dapat memberikan santunan atas kecelakaan ini.
Sebab menurut aturan yang berlaku kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi tidak akan mendapat santunan.
Lantas, bagaimana cara mengurus santunan bagi korban kecelakaan yang memenuhi kriteria aturan?
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan korban yang berhak mendapat santunan adalah seseorang yang berada di luar kendaraan dan menjadi korban kecelakaan.
Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh kendaraan lain.
Prosedur pengajuan santunan dapat dilayangkan secara online melalui laman resmi Jasa Raharja. Korban dapat mengajukan santunan dengan mengisi Formulir Pengajuan Santunan dan mengisi sejumlah data diri.
Informasi korban yang diperlukan di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama korban, sifat cedera, umur, jenis kelamin, nomor handphone korban, dan detail alamat.
Selain itu, pengajuan santunan dapat diwakilkan oleh orang lain dengan menyertakan data pelapor seperti nama, nomor handphone, hingga status pelapor.
Formulir tersebut juga meminta agar pelapor mengisi tanggal dan lokasi kejadian seperti provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan.
Fasilitas kesehatan yang digunakan pasca kecelakaan juga wajib untuk diisi seperti provinsi, kota/kabupaten, jenis fasilitas kesehatan, jenis kecelakaan, dan laporan kecelakaan yang dikeluarkan pihak kepolisian.