PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan serta klaim asuransi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 senilai Rp3 miliar.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan santunan dan klaim tersebut diberikan kepada 62 ahli waris yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Indonesia setelah seluruh korban teridentifikasi oleh TIM DVI Mabes Polri.
"Kami menyelesaikan dalam waktu cepat kurang dari 24 jam setelah pihak DVI menyampaikan kepastian dari pada status korban," ujarnya dalam video conference, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, kata Budi, Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta bagi korban yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat.
Sementara jika korban mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.
"Kasus Sriwijaya air dan sesuai dengan ketentuan menteri keuangan karena besaran santunan dan besaran iuran sumbangan itu ditentukan oleh kementerian keuangan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Budi, Jasa Raharja juga telah memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau tak dapat diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.
"Di sini pemberian santunan untuk korban meninggal dunia itu adalah Rp50 juta rupiah karena memang ini merupakan perlindungan dasar yang diberikan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan perseroannya mengalami penurunan total penyerahan nilai santunan sepanjang 2020 lalu menjadi Rp2,334 triliun. Jumlah itu menyusut 13,7 persen dari 2019 yang sebesar Rp2,703 triliun.
Menurutnya, penurunan nilai santunan tersebut disebabkan berkurangnya jumlah korban kecelakaan sebesar 17 persen dari 129.443 jiwa pada 2019 menjadi 107.497 jiwa.