Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral senilai US$10 miliar hingga 4 November 2022.
"Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk terus mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara di tengah berlanjutnya upaya pemulihan dari pandemi covid-19," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Kerja sama ini, sambung Erwin, diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kesepakatan perpanjangan yang ketiga ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara," ujarnya.
Erwin merinci pengaturan yang diperpanjang terdiri dari dua perjanjian.
Pertama, perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral (Local Currency Bilateral Swap Agreement/LCBSA) yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral hingga S$9,5 miliar atau Rp100 triliun (setara dengan US$7 miliar).
Kedua, perjanjian repo bilateral (Bilateral Repo Line/ BRL)) senilai US$3 miliar yang memungkinkan transaksi pembelian kembali antara kedua bank sentral untuk mendapatkan uang dalam denominasi dolar AS menggunakan obligasi pemerintah yang diterbitakan negara G3 sebagai jaminan.
Sebagai catatan, tiga negara yang menjadi anggota G3 adalah AS, Jepang, dan Jerman.