Bank Indonesia (BI) mengungkapkan terdapat 22 perbankan yang menjadi calon pengguna BI-Fast Payment pada Desember 2021 mendatang.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bambang Kusmiarso mengatakan 22 perusahaan yang dimaksud, antara lain Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri (Persero), dan Bank Danamon Indonesia.
Lalu, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero), Bank BCA Syariah, dan Bank Citibank NA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, termasuk pemenuhan aspek, people, process, dan technology, BI menetapkan 22 calon peserta batch 1," papar Bambang dalam diskusi bersama media secara daring, Rabu (3/11).
Namun, Bambang menyebut 22 perbankan itu masih harus mengikuti beberapa tes sebelum benar-benar menjadi peserta batch 1.
"Ini harus lulus persyaratan lain sebelum ditetapkan jadi peserta," imbuh Bambang.
BI juga sudah menetapkan 22 bank lainnya yang masuk sebagai calon peserta batch 2 BI-Fast Payment. Beberapa perusahaan tersebut, seperti Bank Sahabat Sampoerna, Bank Maspion, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank Ina Perdana, Bank Mandiri Taspen, dan Bank Nationalnobu.
Selain itu, Bank Jatim UUS, Bank Mestika Dharma, Bank Jatim, Bank Multiarta Sentosa, Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS, dan Bank Digital BCA.
Kemudian, Bank Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, dan Bank Papua.
"Selanjutnya bagi calon peserta lain yang belum masuk sebagai calon peserta batch 1 dan 2, BI tetap membuka batch-batch berikutnya untuk onboarding ke BI-Fast," kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih menjelaskan BI-Fast adalah infrastruktur yang melakukan penyelesaian kliring. BI-Fast tidak berbentuk aplikasi, melainkan infrastruktur back end.
"Kalau di bank mau transfer, mau pakai apa, ada SKNBI RTGS, nah pilih mana, mau diselesaikan melalui apa. Ini BI-Fast penyelesaian di belakangnya," ujar Filianingsih.
Sementara, ia menjelaskan operasional BI-Fast 24 jam setiap hari. Beberapa fiturnya terdiri dari proxy address, notifikasi, fraud detection system, dan AML/CFT.
Kemudian, batas nominal transaksi maksimal Rp250 juta. Biaya transaksi maksimal ke nasabah Rp2.500.
"Lalu transaksi 25 detik langsung masuk," imbuh Filianingsih.
BI tak mewajibkan seluruh bank menggunakan BI-Fast. Masing-masing bank bebas menentukan infrastruktur yang mau digunakan dalam transfer uang.
"Tapi kalau bank tidak ikut BI-Fast, misalnya bapak ibu nasabah bank A, nasabah bisa repot kalau mau transfer cepat. Tapi sekali lagi tidak maksa, sesuai kebutuhan," pungkas Filianingsih.