Alasan Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 20:16 WIB
PT Jasa Raharja (Persero) dan pengamat asuransi mengungkap alasan korban kecelakaan tunggal dalam kendaraan pribadi tidak mendapat santunan. Ilustrasi. (Istockphoto/ imagedepotpro).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Raharja (Persero) mengungkap alasan korban kecelakaan tunggal dalam kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari perusahaan.

Sebelumnya, insiden kecelakaan tunggal baru saja menimpa artis Vanessa Angle dan suaminya, Bibi alias Febri Andriansyah, pada Kamis (4/11) lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"(alasannya) UU, di sini jelas, tanpa ada pertimbangan (yang lain)," ungkap Rivan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/11).

Berdasarkan beleid tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Selain itu, santunan juga bisa diberikan ke korban kecelakaan dua kendaraan bermotor resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan jaminan kepada kerugian materiil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan. Begitu juga pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Sementara pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan.

"Dengan pertimbangan untuk menghindari dugaan rekayasa dan kesulitan pembuktian atau saksi," katanya.

Kendati begitu, asuransi swasta biasanya memberi tanggungan pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.

"Asuransi swasta dijamin, karena dasar dari asuransi swasta adalah personal accident, bukan asuransi sosial angkutan jalan raya," jelasnya.



(sfr/uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK