Sumber Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 18:48 WIB
Pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada PT Jasa Raharja (Persero).
Pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada PT Jasa Raharja (Persero). (Antara Foto/Syaiful Arif).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Raharja (Persero) tak bisa memberikan santunan kepada keluarga Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan maut bersama suaminya, Febri Andriansyah, pada Kamis (4/11) siang  Pasalnya, insiden itu merupakan kecelakaan tunggal yang disebabkan karena kelalaian pengemudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia  yang memenuhi syarat mencapai Rp50 juta.

Lantas, dari mana sebenarnya asal dana santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan, yakni Jasa Raharja.

Dalam Pasal 5 tertulis bahwa besaran SWDKLLJ berbeda-beda. Misalnya, pemilik sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Sementara, mobil derek dan sejenisnya wajib membayar Rp20 ribu. Kemudian, sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, serta kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32 ribu.

Lalu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, pick up atau mobil barang sampai 2.400 cc sebesar Rp140 ribu, mobil penumpang angkutan umum sampai 1.600 cc sebesar Rp70 ribu, bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150 ribu, bus dan mikro bus angkutan umum Rp87 ribu, serta truk sebesar Rp160 ribu.

Pembayaran SWDKLLJ harus dilakukan maksimal pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran dan perpanjangan ulang STNK.

Jika melewati jatuh tempo, maka siap-siap ada denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Denda yang harus dibayar pun berbeda-beda.

Rinciannya, denda sebesar 25 persen jika pembayaran 1 hari-90 hari setelah tanggal jatuh tempo, 50 persen jika pembayaran dilakukan 91 hari sampai 180 hari setelah jatuh tempo, 75 persen jika pembayaran dilakukan 181 hari-270 hari setelah tanggal jatuh tempo, dan 100 persen jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah jatuh tempo.

Meski berbeda-beda, tapi pemerintah mematok maksimal denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.

Selain SWDKLLJ, santunan dana Jasa Raharja juga berasal dari iuran wajib yang dibayarkan setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi umum. Iuran ini sudah disatukan pada ongkos angkut atau harga tiket perjalanan. 

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER