Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD mengungkapkan beberapa obligor yang sudah membayar dana BLBI ke negara.
"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkap Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).
Kendati begitu, Mahfud tidak merinci berapa dana BLBI yang dibayarkan oleh masing-masing obligor. Namun, ia menyatakan para obligor yang sudah membayar ini merupakan bukti bahwa pemerintah harus adil dan terus mengejar pembayaran dana dari obligor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ini harus dilakukan? Karena pemerintah harus adil," imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Salaban untuk terus mengejar pembayaran dana dari obligor lain. Tujuannya, agar obligor tidak terus menerus melakukan tawar menawar kepada pemerintah.
"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," imbuhnya.
Tak hanya mengejar pembayaran dana BLBI dari obligor kepada negara, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan pengejaran aset, jaminan, hingga harta kekayaan lain dari para obligor. Mulai dari yang berbentuk tanah bangunan, saham, hingga perusahaan.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Pilihan Saham 'Cuan' dan Layak Dikoleksi Pekan Ini |
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor, seperti hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya. Bahkan, pemerintah juga menyediakan proses pidana bagi obligor yang ketahuan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor melalui surat pemberitahuan.
"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," pungkasnya.