Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang tahun ini atau selama periode 1 Januari hingga 8 November 2021 telah mendapat 12.885 aduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol).
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Anthonius Malau menyebut aduan yang diterima pihaknya paling banyak dilaporkan lewat kanal pesan singkat Whatsapp atau 8.649 aduan. Lalu, diikuti oleh aduan lewat email sebanyak 3.099 aduan.
Sedangkan sisanya dilaporkan lewat kanal Twitter, situs Lapor!, Aduankonten, Instagram, hingga Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam 1 Januari-8 November 2021 saja ada 12.885. Ini melalui platform aduan yang kami buka," kata dia pada dialog Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal OJK, Selasa (9/11).
Di sisi lain, Anthonius mengatakan aduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masuk ke pihaknya terkait pinjol untuk periode Agustus 2018-8 November 2021 sebanyak 4.895.
Ia menjelaskan bahwa total aduan tersebut tak seluruhnya berasal dari OJK. Namun, ada sebagian yang berasal dari penelusuran mandiri Kominfo berdasarkan rekomendasi OJK.
Lihat Juga : |
"Empat ribu itu bukan sejumlah itu, angkanya di bawah itu 3.000-an kayaknya, ini gabungan antara konten, url, aplikasi, dan website," kata dia.
Sedangkan data Kominfo sejak awal tahun hingga 18 Juni 2021 menunjukkan sebanyak 447 pinjol ilegal sudah ditutup.