Perusahaan Korea Gugat Kalbe Farma Terkait Merek Fatigon
Perusahaan asal Korea Selatan, PT Dong A Pharmaceutical Co., Ltd menggugat PT Kalbe Farma Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan terkait merek obat Fatigon.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam pokok permohonan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, PT Dong meminta pengadilan untuk menyatakan Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma telah tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang.
"Menyatakan penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang," kata mereka seperti dikutip, Kamis (11/11).
CNNIndonesia.com sudah mencoba meminta tanggapan kepada Dirut Kalbe Farma Vidjongtius atas gugatan itu. Tapi, sampai dengan berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsya.