Besaran Uang Duka Pensiunan PNS dari Taspen dan Cara Mengurusnya
Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi.
Selain memfasilitasi tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.
Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen.
Lihat Juga : |
Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia.
Sementara untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.
Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rincian hak yang didapatkan sebagai berikut, merujuk situs resminya.
Benefit yang didapatkan ASN aktif meninggal dunia berupa:
- Santunan sekaligus Rp15 juta
- Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
- Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta
- Beasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak
Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:
- Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
- Asuransi kematian
Cara Mengurus Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNS
Cara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli waris.
1. Buat pengajuan klaim ke Mitra Layanan Taspen
Ajukan persyaratan klaim dilakukan melalui 'mitra layanan Taspen'. Hanya bank yang bekerja sama dengan Taspen yang dapat menerima pengajuan persyaratan klaim dan Taspen menggunakan istilah 'Mitra Layanan Taspen'
Setelah semua dipenuhi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Ajukan UDW di kantor Taspen
Pemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkap:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri; Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun; Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa; Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung; Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
3. Verifikasi dan klaim
Proses verifikasi dan validasi pengajuan klaim membutuhkan waktu proses yang berbeda-beda. Untuk klaim yang dinyatakan sudah memenuhi syarat, proses klaim tunai di Taspen maksimal 60 menit dan proses klaim metode pembayaran transfer maksimal 2 hari berlaku.
Demikian besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen dan cara mengurusnya. Semoga membantu.
Lihat Juga : |
CATATAN REDAKSI: Terdapat perbaikan pada beberapa penjelasan mengenai rincian hak dan tata cara mengajukan asuransi kematian oleh ahli waris setelah diklarifikasi PT Taspen pada Kamis (17/3/22).
(fef)