Besaran Uang Duka Pensiunan PNS dari Taspen dan Cara Mengurusnya

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Nov 2021 15:14 WIB
Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen dan cara mengurusnya oleh ahli waris. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi.

Selain memfasilitasi tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.

Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen.

Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia.

Sementara untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.

Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rincian hak yang didapatkan sebagai berikut, merujuk situs resminya.

Penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen. (Ilustrasi Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai)

Benefit yang didapatkan ASN aktif meninggal dunia berupa:

Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:

Cara Mengurus Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNS

Cara mengurus uang duka wafat bagi pensiunan PNS (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Cara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli waris.

1. Buat pengajuan klaim ke Mitra Layanan Taspen

Ajukan persyaratan klaim dilakukan melalui 'mitra layanan Taspen'. Hanya bank yang bekerja sama dengan Taspen yang dapat menerima pengajuan persyaratan klaim dan Taspen menggunakan istilah 'Mitra Layanan Taspen'

Setelah semua dipenuhi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.


2. Ajukan UDW di kantor Taspen

Pemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkap:

3. Verifikasi dan klaim

Proses verifikasi dan validasi pengajuan klaim membutuhkan waktu proses yang berbeda-beda. Untuk klaim yang dinyatakan sudah memenuhi syarat, proses klaim tunai di Taspen maksimal 60 menit dan proses klaim metode pembayaran transfer maksimal 2 hari berlaku.

Demikian besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen dan cara mengurusnya. Semoga membantu.

CATATAN REDAKSI: Terdapat perbaikan pada beberapa penjelasan mengenai rincian hak dan tata cara mengajukan asuransi kematian oleh ahli waris setelah diklarifikasi PT Taspen pada Kamis (17/3/22).

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK