Ragam Cara Cek Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 16:15 WIB
Agar terhindar dari hal-hal yang merugikan, cek terlebih dahulu status legalitas layanan pinjaman online (pinjol). Berikut cara cek pinjol ilegal.
Ilustrasi. Ada beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa diikuti. (iStock/gorodenkoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin ramai di tengah masyarakat. Ada beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sendiri telah berkali-kali menangani hal tersebut. Namun, keberadaannya masih saja tak bisa dibendung.

Pada dasarnya, pinjol mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. Beberapa pinjol resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status 'resmi' tersebut tentu tak didapat secara sembarang. Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Namun, di luar itu, ada beberapa pinjol tidak resmi atau ilegal yang belakangan marak di tengah masyarakat. Alih-alih menguntungkan, pinjol ilegal justru bisa merugikan masyarakat.

Cara Cek Pinjol Ilegal

Ilustrasi perempuan kebingunganIlustrasi. Ada beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa diikuti. (iStock/yongyuan)

Keberadaan pinjol tidak resmi jelas meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman daring.

Demi mencegahnya, masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek status legalitas layanan peminjaman yang dimaksud.

Berikut beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.

1. Via WhatsApp OJK

- Buka percakapan dengan akun WhatsApp OJK di nomor 081157157157. Percakapan dengan WhatsApp OJK dilayani oleh bot otomatis.
- OJK akan membalas percakapann mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol.
- Balas dengan mengetik salah satu nama layanan pinjol yang Anda maksud.
- Jika terbukti ilegal, maka OJK akan membalas seperti berikut:
'Fintech xxx TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status:ilegal)'

2. Via CekFintech

Selain melalui WhatsApp OJK, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui laman Cek Fintech.

Cek Fintech merupakan kolaborasi antara Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan pemerintah untuk menghentikan kasus-kasus kerugian akibat pinjol ilegal. Masyarakat disarankan untuk mengecek status legalitas pinjol terlebih dahulu melalui laman tersebut. Berikut caranya.

- Akses laman berikut https://cekfintech.id/
- Gulir ke bawah, temukan dan klik menu 'Daftar Fintech Berizin dan Terdaftar'
- Laman akan menampilkan daftar fintech berizin dan terdaftar.
- Ketik nama pinjol yang Anda inginkan di kolom search pada pojok kanan atas.
- Layar akan menampilkan detail resmi fintech yang dimaksud.

Ciri Pinjol Ilegal

Shot of an unrecognizable businessman in the cityIlustrasi. Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tak rugi di kemudian hari. (Istockphoto/LumiNola)

Ada beberapa hal yang perlu Anda cermati sebelum melakukan peminjaman online agar tak berujung rugi. Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, mengutip berbagai sumber.

1. Tidak terdaftar di OJK

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara resmi, pinjol akan terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan pinjol yang bersangkutan berstatus ilegal.

Untuk mengetahuinya, Anda perlu mengecek status pinjol terkait. Ada beberapa cara cek pinjol ilegal yang akan dijelaskan selanjutnya.

2. Perhatikan bunga dan denda

Ketentuan bunga dan denda pada pinjol legal dan ilegal akan tampak berbeda. Ketentuan ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan bunga yang melebihi batas angka tersebut. Beberapa bahkan mencapai 4 persen per hari.

3. Menawarkan pinjaman lewat WhatsApp dan SMS

Biasanya, pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman daring melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau dengan SMS.

4. Meminta akses data pribadi

Pinjol ilegal kerap meminta akses data pribadi yang diminta secara tidak wajar. Misalnya seperti kontak telepon, foto, video, hingga lokasi akan diminta untuk meneror peminjam saat tak mampu membayar.

(asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER