Arsip dan dokumen berharga seperti sertifikat tanah yang berbahan kertas jika disimpan lama tanpa perawatan tentu akan mudah diserang rayap perusak, terlebih jika kondisinya lembap.
Jika mengalami masalah demikian, Anda harus mendapatkan penggantinya dengan cara mengurus sertifikat tanah yang dirusak rayap.
Kementerian ATR/BPN memberikan solusi bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak. Ada dua prosedur yang bisa dilakukan bergantung kondisi sertifikatnya: rusak atau hilang tak bersisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sertifikat tanah yang dimiliki rusak namun masih berbentuk, yang bersangkutan dapat mendatangi kantor pertanahan setempat atau di wilayah hukum tempat tanah berada untuk mendapat ganti sertifikat yang baru.
Misalnya, objek tanah berada di Kota Depok maka Anda dapat mendatangi Kantor BPN Kota Depok.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.
![]() |
Akan tetapi, jika sertifikat rusak sudah ludes dan tak lagi berbentuk seperti habis dimakan rayap atau hilang karena musibah, prosedurnya sedikit berbeda. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat pengganti.
Cara mengurus sertifikat tanah yang dirusak rayap atau hilang ini, pemegang hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan dan melampirkan syarat, merujuk Hukumonline:
1. Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian, baik di polsek maupun polres. Laporan ini penting dilakukan terutama untuk mengajukan sertifikat pengganti.
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
Selain itu, Kantor Pertanahan biasanya akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon.
Setelah berkas lengkap dan pengukuran selesai, proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan.
Jika proses lancar dan tidak ada pihak-pihak yang menggugat ataupun mengajukan keberatan, sertifikat pengganti dapat terbit setidaknya 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Status sertifikat tanah yang baru ini sama sahnya dengan sertifikat asli karena dikeluarkan secara resmi oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.
Demikian cara mengurus sertifikat tanah yang dirusak rayap atau hilang. Jika sertifikat tanah hilang atau rusak parah, langkah pertama adalah lapor kepolisian terlebih dahulu untuk kemudian bisa mendatangi BPN.