Baznas Mau Bantu Korban Pinjol Bayar Utang

CNN Indonesia
Jumat, 12 Nov 2021 10:41 WIB
Baznas akan membantu korban pinjol untuk membayar utang mereka. Berikut syaratnya.
Baznas akan membantu korban pinjol untuk membayar utang mereka. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Amil Zakat Nasional akan membantu korban pinjaman online (pinjol) membayari utang mereka. Bantuan akan diberikan mulai 2022.

"Kita akan gencarkan betul itu di bulan Desember. Tapi kami program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil itu di 2022. Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data dari masyarakat. Itu yang terpenting, karena OJK juga tidak punya data lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," kata Ketua Baznas Noor Achmad dalam wawancara khusus yang dikutip dari detik.com, Jumat (12/11).

Namun, ia menambahkan bantuan untuk membayar utang tidak akan diberikan ke semua korban pinjol. Ada syarat tertentu yang sudah ditetapkan lembaganya sebelum memberikan bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat diberlakukan karena uang zakat yang dikelola Baznas, tidak bisa semua dilimpahkan untuk program ini. Syarat pertama, pinjaman dilakukan dengan alasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak. 

"Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei," kata Noor.

Syarat kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi korban pinjol seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, termasuk bukti tagihan utang.

Setelah syarat terpenuhi, masyarakat tinggal datang saja ke Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.

[Gambas:Video CNN]

"Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan jumlah bantuan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas.

"Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu," tuturnya.

(agt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER