Suara Masyarakat soal Fatwa Haram Pinjol: Ya, Gimana Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 12 Nov 2021 16:49 WIB
Masyarakat menyikapi beragam keputusan MUI yang menyebut layanan pinjaman online (pinjol) adalah riba dan haram. Ilustrasi. (iStock/gorodenkoff).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat menyikapi beragam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama soal layanan pinjaman online (pinjol) adalah riba dan haram.

Sebagian mendukung fatwa tersebut, sementara yang lain tidak mengindahkan keputusan tersebut.

Fara (19), seorang mahasiswi di Depok, mengaku mendukung fatwa tersebut. Ia menilai keputusan MUI itu bisa membuat mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam dapat mempertimbangkan kembali untuk menggunakan jasa pinjaman online.

"Bagus, karena sekarang udah ada hukum haramnya yang dikeluarkan MUI. Jadi makin banyak orang muslim yang akan pikir dua kali untuk pinjam di pinjol," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).

Ia pun turut menyoroti kasus kejahatan yang dialami oleh sebagian masyarakat yang terjerat pinjaman online.

"Sistem pinjamannya pun ternyata bukan mempermudah keuangan orang lain, justru makin mempersulit yang pinjam," jelasnya.

Setelah keluarnya fatwa ini, ia pun semakin yakin untuk tidak akan menggunakan layanan pinjaman online. Dalam keadaan mendesak, ia justru akan menggunakan opsi lain untuk meminjam ke koperasi.

"Kalo emang butuh banget pinjaman mending pinjam di koperasi karena bunganya juga kecil," katanya.

Selain itu, ia menilai jika pinjaman di koperasi terjadi masalah maka penyelesaiannya akan dilakukan secara kekeluargaan.

Di lain sisi, Aul (25), seorang pramusaji di Jakarta, mengaku akan tetap menggunakan layanan pinjaman online. Sebab ia merasa terbantu dengan pinjaman tersebut, meski terdapat bunga yang harus dibayarkan.

"Ya gimana lagi, saya tahu itu haram. Cuma kebutuhan kan tiap hari makin naik, kalo gak dibarengin pinjam dari pinjol saya dapat tambahan dari mana," jelasnya.

Menurut pengakuannya, untuk mendapat penghasilan tambahan di tengah pandemi sangat sulit. Sebab banyak karyawan yang dirumahkan, sehingga peluang kerja tambahan juga semakin sempit.

Aul yang menggunakan pinjol dan pay later mengaku kedua alat pinjaman online tersebut mempermudah dirinya untuk memenuhi kebutuhan dan belanja bulanan.

Namun demikian, ia mengaku tidak menggunakan pinjol ilegal, melainkan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi saya enggak sembarangan pakai pinjol, saya pakai yang sudah terdaftar di OJK. Soalnya bunganya tidak mencekik dan resmi," tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (11/11), Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

(fry/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK