Peminjam Pinjol Diimbau Tak Aji Mumpung Nunggak Utang
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta masyarakat tidak 'aji mumpung' alias memanfaatkan imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD agar korban pinjaman online (pinjol) tak membayar utang kepada perusahaan jika mendapat teror dan intimidasi saat proses penagihan.
Imbauan ini sebelumnya disampaikan Mahfud MD pada Oktober 2021. Imbauan itu muncul karena intimidasi pada proses penagihan oleh pinjol ilegal menimbulkan banyak korban dan meresahkan masyarakat.
"Tapi jangan sampai statement (pernyataan) Pak Mahfud digunakan masyarakat untuk 'aji mumpung', 'Mumpung pemerintah mengatakan tidak perlu bayar, yok kita ramai-ramai pinjam', jangan juga seperti itu," ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk 'Masih Terjerat Pinjol Ilegal?', Jumat (12/11).
Sebab, ungkap Tongam, bila hal ini dilakukan masyarakat, maka yang terjadi bukannya membantu pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pinjol, justru menambah permasalahan. Ia khawatir jumlah kasus malah bertambah banyak.
"Masyarakat perlu lebih cerdas, apa yang diimbau pemerintah itu dalam rangka agar masyarakat terbebas dari jebakan. Oleh karena itu, masyarakat juga jangan memaksakan diri untuk terjebak," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menilai imbauan Mahfud sejatinya sudah tepat karena didasari pada hukum pidana. Toh, berdasarkan hukum, perusahaan pinjol ilegal memang tidak berdiri dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu aturannya adalah melakukan proses pendaftaran dan perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan lain, mereka seharusnya menjalankan bisnis dengan kode etik yang telah disepakati seperti tidak menggunakan penagih utang (debt collector) yang tidak tersertifikasi dan menagih dengan teror serta intimidasi.
"Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian hukum pidana, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen, dan tidak sesuai KUHP," terang Tongam.
Selain meminta korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihannya, Mahfud juga meminta korban segera melapor ke Kepolisian. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjadi korban, meskipun memang tidak meminjam dana sama sekali.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," tutur Mahfud, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan tegas akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.