MUI mengharamkan pinjol karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Untuk menghindari riba, masyarakat bisa beralih ke pembiayaan syariah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi layanan jasa keuangan pinjaman online (pinjol) karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Keputusan tersebut diambil lewat Forum Ijtima Ulama.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong. Artinya, pinjam meminjam boleh sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kendati menyarankan umat Islam untuk menjauhi layanan keuangan yang bersifat riba, namun Asrorun menyatakan masih ada alternatif akses keuangan yang bisa dipakai guna menghindari riba.
Sepaham, Perencana Keuangan OneShildt Rahma Mieta Mulia menyebut ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari jeratan riba pinjol, berikut daftarnya.
1. Pembiayaan Syariah
Rahma menyebut jalan keluar paling mudah adalah Anda menggunakan jasa pinjaman atau pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, misalnya pinjol syariah.
Tidak seperti pinjol konvensional, kredit pinjol syariah tak mengenakan bunga, melainkan akad atau perjanjian di awal. Untuk akad kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.
"Sebenarnya ada kok pinjaman online yang sudah berizin OJK yang menggunakan prinsip syariah di jasa pembiayaannya. Jadi, sebenarnya kita bisa manfaatkan itu," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/11).
Bila Anda tertarik mencari tahu lebih soal pembiayaan pinjol atau fintech berbasis syariah, Anda bisa mengunjungi situs Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di fintechsyariah.id.
Di sana Anda bisa mengecek lembaga apa saja yang terdaftar sebagai anggota AFSI alias yang terdaftar dan diawasi OJK dan bersertifikat syariah.
Asrorun menyebut masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga keuangan pemerintah yang sesuai dengan syariah islam, misalnya Bank Wakaf Mikro.
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Bank Wakaf Mikro sendiri berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren dengan fungsi menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan.
Adapun margin pinjaman yang ditetapkan hanya 3 persen per tahun untuk menutupi modal kerja operasional Bank Wakaf Mikro.
2. Cairkan atau Agunkan Aset
Dalam hal Anda sudah kepalang pinjam ke pinjol non-syariah dan ingin segera menarik diri dari pinjaman tersebut, Rahma menyarankan untuk mencairkan aset Anda alias jual harta berharga.
Apalagi, kalau Anda punya aset likuid atau lancar yang bisa segera dijual, seperti emas, reksa dana, dan lainnya.
Kendati begitu, Rahma memberi catatan untuk menyisihkan uang tunai dalam bentuk dana darurat. Tujuannya, agar Anda tidak kembali berutang di kemudian hari saat kepepet butuh uang cepat.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menuturkan tidak masalah jika Anda memilih menjadikan aset Anda sebagai agunan pinjaman yang berbasis syariah, misalnya Pegadaian Syariah.
Terlebih kalau aset tersebut punya nilai sentimental bagi Anda atau karena Anda hanya membutuhkan dana cepat dalam waktu sementara saja.
Namun, Teja juga mengingatkan Anda untuk memastikan bisa mengembalikan pinjaman tersebut, bila tidak maka siap-siap ucapkan selamat tinggal ke aset tersebut.
3. Ubah Gaya Hidup
Baik Teja maupun Rahma secara tegas melarang mengambil pinjaman dalam bentuk apapun untuk kepentingan konsumtif. Jika Anda harus 'bela-belain' mengambil utang pinjol untuk membiayai gaya hidup Anda, artinya pendapatan Anda belum mencukupi untuk gaya hidup yang didambakan.
Menurut Rahma, salah satu alasan banyak orang terlilit utang pinjol adalah karena biaya gaya hidupnya yang selangit.
"Orang berutang salah satu penyebabnya karena biaya (gaya) hidupnya lebih besar dari pendapatannya," beber dia.
Tapi, untuk Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjol mengubah gaya hidup saja mungkin tidak cukup menutupi jatuh tempo yang mengintai dan harus ada usaha lebih.
Dalam situasi tersebut, Rahma menyarankan untuk mencari penghasilan tambahan agar dapat terbebas dari jeratan riba.
4. Pinjam dari Sanak Keluarga
Teja menurutkan salah satu pilihan pinjaman bebas riba adalah meminjam dari sanak famili atau kerabat. Pilihan ini, lanjutnya, menjadi opsi terakhir bagi Anda yang sudah tidak lagi punya aset atau agunan untuk dicairkan.
Ia tak menampik bahwa meminjam dari orang terdekat cenderung tak menyenangkan karena rasa malu atau segan untuk buka mulut. Tapi, dari pada terjerat pinjaman riba, Teja menyebut tak ada salahnya coba pinjam dari orang terdekat. Toh, Anda jadi tak perlu bayar margin dari pinjaman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi layanan jasa keuangan pinjaman online (pinjol) karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Keputusan tersebut diambil lewat Forum Ijtima Ulama.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong. Artinya, pinjam meminjam boleh sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kendati menyarankan umat Islam untuk menjauhi layanan keuangan yang bersifat riba, namun Asrorun menyatakan masih ada alternatif akses keuangan yang bisa dipakai guna menghindari riba.
Sepaham, Perencana Keuangan OneShildt Rahma Mieta Mulia menyebut ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari jeratan riba pinjol, berikut daftarnya.
1. Pembiayaan Syariah
Rahma menyebut jalan keluar paling mudah adalah Anda menggunakan jasa pinjaman atau pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam, misalnya pinjol syariah.
Tidak seperti pinjol konvensional, kredit pinjol syariah tak mengenakan bunga, melainkan akad atau perjanjian di awal. Untuk akad kredit disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua pihak.
"Sebenarnya ada kok pinjaman online yang sudah berizin OJK yang menggunakan prinsip syariah di jasa pembiayaannya. Jadi, sebenarnya kita bisa manfaatkan itu," ujar Rahma kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/11).
Bila Anda tertarik mencari tahu lebih soal pembiayaan pinjol atau fintech berbasis syariah, Anda bisa mengunjungi situs Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di fintechsyariah.id.
Di sana Anda bisa mengecek lembaga apa saja yang terdaftar sebagai anggota AFSI alias yang terdaftar dan diawasi OJK dan bersertifikat syariah.
Asrorun menyebut masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga keuangan pemerintah yang sesuai dengan syariah islam, misalnya Bank Wakaf Mikro.
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Bank Wakaf Mikro sendiri berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren dengan fungsi menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan.
Adapun margin pinjaman yang ditetapkan hanya 3 persen per tahun untuk menutupi modal kerja operasional Bank Wakaf Mikro.
Cairkan Aset dan Ubah Gaya Hidup
MUI mengharamkan pinjol karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Untuk menghindari riba, masyarakat bisa beralih ke pembiayaan syariah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
2. Cairkan atau Agunkan Aset
Dalam hal Anda sudah kepalang pinjam ke pinjol non-syariah dan ingin segera menarik diri dari pinjaman tersebut, Rahma menyarankan untuk mencairkan aset Anda alias jual harta berharga.
Apalagi, kalau Anda punya aset likuid atau lancar yang bisa segera dijual, seperti emas, reksa dana, dan lainnya.
Kendati begitu, Rahma memberi catatan untuk menyisihkan uang tunai dalam bentuk dana darurat. Tujuannya, agar Anda tidak kembali berutang di kemudian hari saat kepepet butuh uang cepat.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menuturkan tidak masalah jika Anda memilih menjadikan aset Anda sebagai agunan pinjaman yang berbasis syariah, misalnya Pegadaian Syariah.
Terlebih kalau aset tersebut punya nilai sentimental bagi Anda atau karena Anda hanya membutuhkan dana cepat dalam waktu sementara saja.
Namun, Teja juga mengingatkan Anda untuk memastikan bisa mengembalikan pinjaman tersebut, bila tidak maka siap-siap ucapkan selamat tinggal ke aset tersebut.
3. Ubah Gaya Hidup
Baik Teja maupun Rahma secara tegas melarang mengambil pinjaman dalam bentuk apapun untuk kepentingan konsumtif. Jika Anda harus 'bela-belain' mengambil utang pinjol untuk membiayai gaya hidup Anda, artinya pendapatan Anda belum mencukupi untuk gaya hidup yang didambakan.
Menurut Rahma, salah satu alasan banyak orang terlilit utang pinjol adalah karena biaya gaya hidupnya yang selangit.
"Orang berutang salah satu penyebabnya karena biaya (gaya) hidupnya lebih besar dari pendapatannya," beber dia.
Tapi, untuk Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjol mengubah gaya hidup saja mungkin tidak cukup menutupi jatuh tempo yang mengintai dan harus ada usaha lebih.
Dalam situasi tersebut, Rahma menyarankan untuk mencari penghasilan tambahan agar dapat terbebas dari jeratan riba.
4. Pinjam dari Sanak Keluarga
Teja menurutkan salah satu pilihan pinjaman bebas riba adalah meminjam dari sanak famili atau kerabat. Pilihan ini, lanjutnya, menjadi opsi terakhir bagi Anda yang sudah tidak lagi punya aset atau agunan untuk dicairkan.
Ia tak menampik bahwa meminjam dari orang terdekat cenderung tak menyenangkan karena rasa malu atau segan untuk buka mulut. Tapi, dari pada terjerat pinjaman riba, Teja menyebut tak ada salahnya coba pinjam dari orang terdekat. Toh, Anda jadi tak perlu bayar margin dari pinjaman.