EDUKASI KEUANGAN

Alternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUI

Wella Andany | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Nov 2021 09:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman, baik online (pinjol) maupun offline, yang mengandung riba. Berikut alternatif pendanaan lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman, baik online (pinjol) maupun offline, yang mengandung riba. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan layanan pinjaman mengandung riba, baik online (pinjol) maupun offline, hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong. Hal ini dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Ia juga menganjurkan umat Islam, khususnya MUI, untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut Asrorun menyebut tak serta-merta umat dilarang mendapatkan pembiayaan. Ia menjabarkan masih ada beberapa alternatif yang bisa dipakai oleh umat.

Ia mengatakan salah satu solusi yang bisa digunakan umat adalah pendanaan berbasis al-Qaardh al-Hasan atau kredit tanpa bunga alias non-riba. Umumnya pendanaan tersebut berasal dari lembaga sosial atau lembaga keuangan bersertifikat syariah, berikut daftarnya:

1. P2P Syariah

Asrorun menyebut umat bisa menggunakan jasa pembiayaan peer to peer (P2P) yang sesuai dengan syariah islam. Ia menekankan P2P yang bisa dijadikan pilihan adalah P2P yang berbasis pendanaan, bukan pinjaman.

Lihat Juga :

Sebagai catatan, P2P merupakan layanan atau penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang tujuannya mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima dengan perjanjian tertulis melalui sistem elektronik.

Bila Anda tertarik mencari tahu lebih soal pembiayaan elektronik (fintech) berbasis syariah, Anda bisa mengunjungi situs Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di fintechsyariah.id.

Di sana Anda bisa mengecek lembaga apa saja yang terdaftar sebagai anggota AFSI alias yang terdaftar dan diawasi OJK dan bersertifikat syariah.

"(Alternatif pendanaan yang) basisnya bukan pinjaman tapi pembiayaan, bisa peer to peer," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/11).

2. Bank Wakaf Mikro

Asrorun menyebut masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga keuangan pemerintah yang sesuai dengan syariah islam, misalnya Bank Wakaf Mikro.

Untuk diketahui, Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

Namun sayangnya Bank Wakaf Mikro belum tersedia merata di seluruh daerah di Indonesia, peta sebarannya masih mayoritas ada di Pulau Jawa dan sebagian Sumatra. Sedangkan di Kalimantan baru tersedia untuk Banjarmasin dan Samarinda. Sementara, di Sulawesi baru ada di Makassar dan di Timur Indonesia hanya tersedia di Ambon.

Bank Wakaf Mikro sendiri berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren dengan fungsi menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan.

Adapun margin pinjaman yang ditetapkan hanya 3 persen per tahun untuk menutupi modal kerja operasional Bank Wakaf Mikro.

"Konsep pengembalian rendah didukung oleh hasil endowment Bank Wakaf Mikro yang diinvestasikan pada bank Syariah," jelas Bank Wakaf Mikro seperti dikutip dari situs web resminya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Pegadaian Syariah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER