Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan layanan pinjaman mengandung riba, baik online (pinjol) maupun offline, hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong. Hal ini dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Ia juga menganjurkan umat Islam, khususnya MUI, untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Namun, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut Asrorun menyebut tak serta-merta umat dilarang mendapatkan pembiayaan. Ia menjabarkan masih ada beberapa alternatif yang bisa dipakai oleh umat.
Ia mengatakan salah satu solusi yang bisa digunakan umat adalah pendanaan berbasis al-Qaardh al-Hasan atau kredit tanpa bunga alias non-riba. Umumnya pendanaan tersebut berasal dari lembaga sosial atau lembaga keuangan bersertifikat syariah, berikut daftarnya:
Asrorun menyebut umat bisa menggunakan jasa pembiayaan peer to peer (P2P) yang sesuai dengan syariah islam. Ia menekankan P2P yang bisa dijadikan pilihan adalah P2P yang berbasis pendanaan, bukan pinjaman.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Bijak Siapkan Dana Liburan di Masa Pandemi |
Sebagai catatan, P2P merupakan layanan atau penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang tujuannya mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima dengan perjanjian tertulis melalui sistem elektronik.
Bila Anda tertarik mencari tahu lebih soal pembiayaan elektronik (fintech) berbasis syariah, Anda bisa mengunjungi situs Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di fintechsyariah.id.
Di sana Anda bisa mengecek lembaga apa saja yang terdaftar sebagai anggota AFSI alias yang terdaftar dan diawasi OJK dan bersertifikat syariah.
"(Alternatif pendanaan yang) basisnya bukan pinjaman tapi pembiayaan, bisa peer to peer," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/11).
Lihat Juga :![]() EDUKASI KEUANGAN Tips Investasi Kripto di Tengah Wacana Fatwa Haram |
Asrorun menyebut masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga keuangan pemerintah yang sesuai dengan syariah islam, misalnya Bank Wakaf Mikro.
Untuk diketahui, Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Namun sayangnya Bank Wakaf Mikro belum tersedia merata di seluruh daerah di Indonesia, peta sebarannya masih mayoritas ada di Pulau Jawa dan sebagian Sumatra. Sedangkan di Kalimantan baru tersedia untuk Banjarmasin dan Samarinda. Sementara, di Sulawesi baru ada di Makassar dan di Timur Indonesia hanya tersedia di Ambon.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Cermat Pilih Asuransi Agar Tak Kecele Seperti Wanda Hamidah |
Bank Wakaf Mikro sendiri berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren dengan fungsi menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan.
Adapun margin pinjaman yang ditetapkan hanya 3 persen per tahun untuk menutupi modal kerja operasional Bank Wakaf Mikro.
"Konsep pengembalian rendah didukung oleh hasil endowment Bank Wakaf Mikro yang diinvestasikan pada bank Syariah," jelas Bank Wakaf Mikro seperti dikutip dari situs web resminya.