JPMorgan Gugat Tesla Rp2,3 T Gara-gara Langgar Kontrak

CNN Indonesia
Selasa, 16 Nov 2021 14:02 WIB
JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc US$162,2 juta atau sekitar Rp2,3 triliun atas dugaan pelanggaran kontrak.
JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc US$162,2 juta atau sekitar Rp2,3 triliun atas dugaan pelanggaran kontrak. Ilustrasi. (AFP PHOTO/Emmanuel Dunand).
Jakarta, CNN Indonesia --

JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc US$162,2 juta atau sekitar Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp14.200 per dolar AS). Bank investasi asal AS itu menuding perusahaan besutan Elon Musk melanggar kontrak terkait waran saat harga sahamnya melonjak.

Dilansir Reuters, Selasa (15/11), Tesla disebut sepakat untuk menjual waran kepada JPMorgan. Sebagai catatan, waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham emiten pada harga yang disepakati.

Dengan waran tersebut, JPMorgan dapat membeli saham Tesla dengan harga lebih rendah dari harga pasar sebelum kontrak berakhir pada Juni dan Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kontrak tersebut, JPMorgan punya kewenangan untuk menyesuaikan harga. Hal itu pernah dilakukan pada 2018 lalu saat Musk mengunggah cuitan akan membeli saham Tesla US$420 per saham.

Saat kontrak waran berakhir, harga saham Tesla ternyata melesat 10 kali lipan. Sesuai kontrak, JPMorgan menyatakan Tesla tetap harus menyerahkan sahamnya atau uang tunai. Jika itu tidak dilakukan, maka Tesla melanggar kontrak.

"Tesla secara terang-terangan telah melanggar kewajiban kontrak yang jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh," terang JPMorgan.

Dalam gugatan tersebut, Tesla disebut telah menjual waran untuk mengurangi potensi dilusi saham dari penjualan obligasi terpisah yang dapat dikonversi demi menekan kewajiban pajaknya. Tesla sendiri belum memberikan komentar atas hal tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER