Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi komitmen produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter dengan harga Rp14 ribu per liter di tengah kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter disediakan oleh produsen yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) bekerja sama dengan ritel modern anggota Aprindo.
Oke menyebut penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau dilakukan minimal hingga jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Penyalurannya dimulai awal November di AEON Jakarta Garden City dan segera diikuti ritel modern lainnya, dengan penjualan dibatasi 1 kemasan per orang per hari," terang dia dalam keterangan resmi, Selasa (16/11).
Kenaikan harga minyak goreng, sambung dia, imbas dari kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) selaku bahan baku minyak goreng.
"Diharapkan, produsen minyak goreng lainnya mengikuti untuk menambah ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng per 12 November 2021 tercatat sebesar Rp16.500 per liter untuk jenis curah, Rp16.800 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp18.300 untuk minyak goreng kemasan premium.
Kemendag sendiri telah menetapkan harga acuan penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp11 ribu per liter.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.