Syarat Bursa Berjangka Berdagang Aset Kripto

CNN Indonesia
Jumat, 12 Nov 2021 11:42 WIB
Bappebti mengatur beberapa syarat bagi bursa berjangka yang ingin melakukan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Bappebti mengatur beberapa syarat bagi bursa berjangka yang ingin melakukan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan enam syarat bagi bursa berjangka yang ingin melakukan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto. Fasilitas dan pengawasannya dilakukan oleh bursa berjangka.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan bagi bursa berjangka yang ingin melakukan perdagangan pasar fisik aset kripto dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 2. Pertama, pada saat awal pengajuan permohonan memiliki modal disetor paling sedikit Rp5 triliun paling lambat dua bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai bursa berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80 persen dari modal yang disetor. Ketiga, memiliki minimal satu pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor (CISA) dan satu pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional (CISS).

Selain itu, bursa berjangka juga bisa bekerja sama dengan lembaga tempat yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi CISA dan CISSP dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi aset kripto pada pedagang fisik aset kripto.

Keempat, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terjadi pada pedagang fisik aset kripto. Kelima, memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik aset kripto.

Keenam, memiliki komite pasar fisik aset kripto.

Bursa berjangka akan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi pasar fisik aset kripto agar berjalan tertib dan transparan. Selain itu, bursa berjangka juga wajib menyampaikan seluruh laporan terkait transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto kepada kepala Bappebti.

Lalu, bursa berjangka juga wajib menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk terselenggaranya pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar fisik aset kripto yang teratur, transparan, dan wajar.

Kemudian, bursa berjangka harus melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang telah diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dan melakukan kajian atas usulan penambahan atau pengurangan jenis aset kripto.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER