Mayoritas harga uang kripto teratas menguat dalam 24 jam terakhir. Penguatan dipimpin oleh polkadot (DOT) yang meroket sekitar 7,14 persen menjadi US$42,96 per keping. Namun, dalam sepekan terakhir, nilai mata uang digital ini sudah tergerus hingga minus 6,71 persen.
Dikutip daricoinmarketcap.com, Kamis (18/11), ethereum (ETH) menyusul kenaikan polkadot. Uang kripto dengan kapitalisasi pasar kedua terbesar ini naik 4,26 persen dalam sehari, tapi masih turun 6,45 persen dalam sepekan. Ethereum dihargai sebesar US$4.306 per keping.
Ripple (XRP) mencatatkan kenaikan sebesar 4,06 persen dan kini satu kepingnya dihargai US$1,13. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$53 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Cardano (ADA) dan dogecoin (DOGE) berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam terakhir masing-masing sebesar 1,86 persen dan 1,82 persen. Keduanya dihargai dengan nilai yang masih jauh berbeda.
Cardano, misalnya, dihargai US$1,89 per keping, sedangkan Dogecoin dihargai US$0,23 per keping.
Sementara itu, kripto dengan kapitalisasi terbesar bitcoin (BTC) naik sebesar 1,48 persen dalam sehari. Kini, satu keping bitcoin dihargai US$60.475.
Solana (SOL) menguat ke 0,50 persen dalam sehari, namun dalam sepekan nilainya masih turun 7,14 persen. Kini satu keping solana dihargai US$218. Sementara itu, binance (BNB) menutup penguatan sebesar 0,27 persen menjadi US$584 per keping.
Lihat Juga : |
Pelemahan terjadi pada mata uang USD Coin (USDC) dan Tether (USDT). Keduanya turun masing-masing sebesar minus 0,05 persen dan minus 0,05 persen dalam sehari.
Namun uniknya, walaupun turun dalam sehari, kedua mata uang tersebut justru menguat masing-masing 0,09 persen dan 0,03 persen dalam sepekan. Per keping USD coin dan tether dihargai US$1.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.