Korsel Kurangi Beban Biaya RI di Proyek Jet Tempur KF-21 Rp1,2 T
Korea Selatan menggratiskan Indonesia dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di Proyek Jet Tempur KF-21. Kebijakan diambil terhadap pembiayaan proyek KF-21 yang menjadi bagian Indonesia.
Mereka menyatakan dengan kebijakan ini, Indonesia bisa mendapatkan korting sampai dengan US$84,85 juta atau Rp1,20 triliun (Kurs Rp14.229 per dolar AS).
Pasalnya, dengan kebijakan itu, Indonesia hanya harus membayar 1,6 triliun won (US$1,35 miliar) atau Rp19,209 triliun dari proyek bernilai 8,1 triliun won atau Rp97, 647 triliun tersebut.
Lihat Juga : |
Pejabat Administrasi Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan (DAPA) menyatakan pembebasan pajak itu dilakukan karena Korea Selatan menilai jet tempur merupakan barang pertahanan
"Kami telah mendorong kebijakan ini sejak 2014, tapi terlambat menerima persetujuan. Padahal ini bisa menghasilkan penghematan 500 miliar won dari total pengeluaran," kata pejabat itu seperti dikutip dari Reuters, Kamis (18/11).
Proyek Jet tempur generasi KF-21 dikembangkan oleh Korea Aerospace Industries (KAI). Proyek yang rencananya didukung oleh Indonesia itu dirancang untuk menjadi alternatif pesaing F-35 buatan AS.
Untuk ikut serta dalam proyek ini, pada 2018 Indonesia berusaha untuk melakukan negosiasi ulang. Negosiasi dilakukan untuk mengurangi tekanan bagi cadangan devisa dalam negeri.
Dalam negosiasi itu, Indonesia menawarkan untuk membayar bagiannya dalam bentuk barter. DAPA menyatakan dalam negosiasi yang dilakukan pekan lalu, Indonesia sepakat akan menepati janjinya untuk menanggung 20 persen dari biaya pengembangan proyek, termasuk melakukan pembayaran dalam bentuk barang untuk 30 persen dari sahamnya.
Pejabat itu mengatakan kesepakatan berlaku sejak Senin (15/11) lalu.
Lihat Juga : |