UMP di DIY Naik 4,3 Persen, Buruh Sindir Keistimewaan Yogyakarta
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menolak hasil penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sambil menyindir keistimewaan daerah tersebut.
"Di daerah istimewa ini apanya yang istimewa? Yang istimewa tentunya upah buruhnya. Istimewa karena buruh Jogja (DIY) bekerja bagus selama 8 jam sehari tetapi kemudian diupah murah. Itu contoh keistimewaan Jogja menurut kami justru ada di situ. Itu secara satir dan perlu diperbaiki," kata Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan, saat dihubungi, Jumat (19/11).
Menurut KSPSI, UMP DIY 2022 tak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,9 juta sampai Rp3 juta berdasarkan hasil survei. KSPSI menyebut itu hanya menciptakan defisit bagi buruh dan melanggengkan ketimpangan serta kemiskinan.
"Buruh ini dari tahun ke tahun akan selalu tidak bisa mencukupi KHL dan selalu akan mengalami defisit. Misalnya, contoh di kota (Yogyakarta) itu hidup layak Rp3 juta, kemudian upahnya itu Rp2 juta, itu kan defisit Rp1 juta dan itu menyeluruh terjadi di DIY," urainya.
"Kalau misalnya Jogja (DIY) itu istimewa maka tentunya upahnya juga harus istimewa. Upah yang istimewa itu simpel aja, upah yang bisa mencukupi KHL," cetus dia.
"Jadi, lebih baik, arif, dan bijaksana bagi bapak gubernur dan seluruh bupatinya dalam menetapkan upah minimum agar betul-betul mempertimbangkan KHL. Kemudian buruh itu bisa hidup layak," sambung Ade.
Hal lain yang menjadi dasar penolakan upah minimum tahun ini adalah karena UU Cipta Kerja, yang menjadi landasan UMP-UMK, yang tengah digugat serikat-serikat pekerja atau buruh.
Para buruh, menurut Ade, juga keberatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dipakai untuk merumuskan upah minimum. Survei KHL masih dianggap cara yang lebih pantas untuk menentukan dasar upah minimum.
"Celakanya antara PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015 kalau kami bandingkan itu prosentase kenaikannya malah bagus pakai PP 78. Dia bisa sampai 6-7 persen, kalau dengan PP 36 ini naiknya cuma 3 sampai 4 persen," sebut Ade.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumumkan UMP di wilayahnya tahun 2022 naik Rp75.915,53 menjadi Rp1.840.915,53, atau naik 4,30 persen dibandingkan upah minimum 2021.
Sultan menerangkan, UMP 2022 ditetapkan dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
Selanjutnya, dengan menimbang rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Sultan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Di antara 5 kabupaten/kota se-DIY, Kota Yogyakarta masih dengan level UMK tertinggi sebesar Rp2.153.970, sementara Gunungkidul terendah, yakni Rp1.900.000.
Sultan mengurai, penentuan UMP/UMK di DIY tahun 2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan La Tunreng meminta pemerintah bijak dalam menentukan besaran UMP 2022.
"Jadi kita meminta pemerintah untuk bijak. Memang pekerja itu membutuhkan kenaikan (gaji), karena beban tinggi. Tapi, Kondisi saat ini karyawan yang dirumahkan belum mampu kita kembalikan ke tempat kerja, karena kondisi ekonomi belum baik," ungkap dia, Jumat (19/11).
Meski demikian, jika melihat angka-angka yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Pengupahan Sulsel, ia menilai UMP 2022 mestinya di kisaran antara Rp2 juta hingga Rp3,056 juta.
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang juga memperhitungkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja.
"Perhitungan UMP sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat," terangnya.
"Tapi, ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP," katanya.
(kum/mir/arh)