PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp4,46 miliar oleh PT Prima Raya Solusindo.
Dalam kasus ini, Prima Raya Solusindo juga menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebagai turut tergugat I dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo sebagai turut tergugat II.
Gugatan didaftarkan pada Jumat (19/11) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (22/11), Prima Raya Solusindo meminta kepada pihak pengadilan untuk mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya dan menyatakan Garuda Indonesia selaku tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.
Selain itu, Prima Raya Solusindo juga meminta pengadilan memerintahkan seluruh tergugat dan penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita tergugat.
Lalu, Prima Raya Solusindo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan turut tergugat I (BTN) dan turut tergugat II (Askrindo) untuk tidak mencairkan bank garansi milik penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.
Dalam pokok perkara, Prima Raya Solusindo meminta lima hal kepada pihak pengadilan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.
Lihat Juga : |
Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi penggugat kepada tergugat I (BTN) dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 pada 24 APril 2018 pada 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.
Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada tergugat 1 (BTN).
Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp2,96 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1,5 miliar.
CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Garuda Indonesia, BTN, Askrindo, dan Prima Raya Solusindo untuk mengonfirmasi gugatan ini.
Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan panggilan dari pihak pengadilan. "Kami belum terima panggilannya," ucap Ari kepada CNNIndonesia.com.
Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya masih harus mengecek terkait gugatan itu terlebih dahulu. "Wah belum tahu. Saya harus cek," kata Irfan.
Redaksi masih berupaya menghubungi Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S Adji.