Seorang pedagang online, Karina Putri Dewi membagikan pengalamannya ditagih pajak hingga jutaan rupiah dari hasil penjualan pada salah satu marketplace.
Melalui unggahan akun Facebook-nya pada Senin (21/11) lalu, Karina juga membagikan pengalaman rekan sesama penjual online yang juga ditagih pajak hingga Rp35 juta.
"Saya harus bayar pajak ke (kantor pelayanan pajak) pratama sekian juta, temen saya juga kena sekitar Rp35 juta," ujarnya dikutip dari unggahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak dengan nilai puluhan juta tersebut merupakan akumulasi dari penjualan online yang dilakukan selama dua tahun. Ia juga menyisipkan foto amplop dan surat berkop Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Hingga saat ini, unggahannya telah dibagikan lebih dari 2.500 kali dengan 303 komentar dan 359 reaksi emoji.
Tangkapan layar unggahan tersebut juga diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdarionlshop yang mendapat beragam respons dari warganet. Hingga sore ini, unggahan ulang itu sudah di-retweet 3.408 kali dan disukai oleh 11.300 pengguna.
Dalam unggahannya, Karina menjelaskan penjualan barang secara online melalui marketplace datanya akan dikirimkan ke DJP dan dihitung transaksinya agar dapat menentukan pajak yang wajib dibayarkan.
Surat yang ia terima dari DJP menuliskan aturan pajak yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Aturan tersebut menyebutkan peredaran bruto tertentu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak berbentuk badan dengan nilai tidak melebih Rp4,8 miliar.
Karina menekankan kepada pengikutnya untuk lebih cerdas dalam memperkirakan harga jual barang termasuk pajak. "Mulai sekarang perhitungkan jualan dengan potongan pajak, administrasi, dan lainnya," ucapnya.
Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dalam unggahan Twitter membalas tangkapan layar curhatan tersebut yang diunggah akun @txtdarionlshop.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id," tulisnya.
DJP juga memberikan pendampingan dan konsultasi bagi penjual online yang ingin menghitung pajak yang harus disetorkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui akun Twitter @kring_pajak.
Redaksi berusaha menghubungi Karina untuk meminta tanggapan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.