Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya kira, BPK yang harus direvisi undang-undangnya. Saya ngomong jujur, Anda harus revisi UU BPK," kata Ahok, sapaannya, dalam diskusi kanal Youtube miliknya, Jumat (19/11).
Ia mengungkapkan salah satu indikator perlunya UU BPK direvisi lantaran oknum BPK masuk bui karena bermain dengan pejabat publik tertentu. Hal itu dikarenakan BPK dalam prakteknya tidak diawasi oleh pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ahok juga menceritakan pengalamannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan harus berurusan dengan BPK terkait lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Saat itu, lanjutnya, BPK mempertanyakan alasan Ahok membeli lahan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi. Padahal, sebagai gubernur, ia dinilai dapat menentukan NJOP yang rendah agar tidak menimbulkan kerugian negara.
"Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa menentukan NJOP berapa. Kenapa anda gunakan NJOP yang mahal, sementara di gang-gang belakang ada NJOP yang murah," terang dia.
Ahok berpendapat pembelian tanah menggunakan NJOP merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Lihat Juga : |
Ia justru membalas dengan kerugian negara yang dihasilkan dari penggunaan layanan jasa notaris dalam mengurus tanah. Padahal, menurutnya, dalam aturan tertentu mengatur tanah yang dibeli pemerintah tidak perlu menggunakan notaris.
"Untuk pembelian tanah atau apapun kepentingan publik tidak perlu notaris atau PPAT, ada keputusan dari BPN, nggak perlu pake notaris. Kenapa masih banyak pemda anggarkan 2 hingga 3 persen notaris, padahal jelas nggak perlu," jelasnya.
Ia menilai seharusnya kejadian tersebut yang menjadi objek temuan BPK dan dianggap sebagai kerugian negara.
Sebagai informasi, UU BPK yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Aturan tersebut mencabut UU sebelumnya, yakni bernomor 5 Tahun 1973 tentang BPK.