JKP Bakal Resmi Diluncurkan Februari 2022

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 16:15 WIB
Pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara resmi pada Februari 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara resmi pada Februari 2022. Program ini akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial, kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifani dalam acara webinar bertajuk 'Social Protection in the Face of Digitalization and Economic Uncertainties' yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, Kamis (25/11).

"Kita mudah-mudahan meluncurkan JKP Desember 2021 ini, dan akan ada peluncuran soft launching Januari 2022 diikuti dengan peluncuran resmi Februari 2022," ujar Cholifani.

JKP, sambungnya, merupakan merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) bagi karyawan/pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam program tersebut pekerja akan mendapat jaminan tunai maksimal enam bulan dengan pembayaran 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya dengan batas upahnya Rp5 juta.

Selain itu, pekerja juga akan mendapat akses terhadap informasi tenaga kerja dan pelatihan kerja. "Dan ini adalah pelatihan tenaga kerja berdasarkan kompetensi," imbuh Cholifani.

Untuk perkembangan dari program ini, Cholifani menyebut sampai November ini prosesnya sudah mencapai 90 persen.

"Sampai sejauh ini layanan JKP sudah sampai di Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), dan juga BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan, jadi layanan JKP sudah siap 90 persen pada November ini," ujar Cholifani.

Ia juga mengatakan target angka tingkat pengangguran tahun depan yaitu 5,5 persen-6,3 persen. Untuk mewujudkannya, ia memaparkan sejumlah langkah perlu didorong secara maksimal.

Salah satunya dengan menjaga konsumsi dengan mempercepat dan memperkuat subsidi dan bantuan sosial bagi kaum miskin dan yang rentan.

Kemudian, memberikan insentif dan meningkatkan investasi melalui pajak serta meningkatkan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan memperkuat aktivitas ekspor-impor.

Selain itu, proses menciptakan kualitas dan produktivitas tenaga kerja juga perlu diperhatikan.

"Terakhir pendidikan vokasional dan juga sistem pelatihan tenaga kerja," imbuh Cholifani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan korban PHK yang menjadi peserta program JKP akan mendapat manfaat pelatihan ketenagakerjaan dengan biaya senilai Rp1 juta per peserta.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid berlaku sejak diundangkan pada 26 Oktober 2021.

"Biaya satuan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp1 juta per peserta," tulis Pasal 31 PMK 148/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11) lalu.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat pelatihan kerja tersebut kepada penyelenggara pelatihan kerja sesuai biaya satuan dan jumlah peserta. Pelatihan kerja diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik pemerintah dan swasta atau perusahaan.

Namun, besaran ini nantinya masih bisa ditinjau kembali oleh menteri dengan mempertimbangkan kecukupan dana program ke depan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK