Pengusaha soal Larangan Minyak Goreng Curah: Jangan Mundur Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 17:13 WIB
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah untuk tidak menunda larangan minyak goreng curah yang mulai berlaku 1 Januari 2022.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah untuk tidak menunda larangan minyak goreng curah yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) meminta pemerintah untuk tidak menunda-nunda lagi kebijakan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Ini harus jalan, makanya kami buat surat ke pemerintah jangan lagi memundurkan program launching migor kemasan sebagai pengganti migor curah," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/11).

Ia juga menuturkan bahwa program penarikan minyak goreng curah itu sudah direncanakan sejak 11 tahun lalu, kala Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu masih menjabat sebagai menteri perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat wacana dicetuskan menurut Sahat, banyak anggota Gimni yang melakukan investasi untuk memenuhi kuota konsumsi yang selama ini dipasok dari minyak curah.

Menurut Sahat, motivasi utama program penarikan minyak goreng curah adalah soal kesehatan masyarakat.

"Kenapa kami sangat berkeinginan, karena riset dari pakar nutrisi di Inggris 2015 menunjukkan minyak jelantah yang dipakai berkali-kali dan dipakai minyak goreng itu sangat toxic dan menimbulkan berbagai macam penyakit," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan alasan tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2016 lalu. Menurutnya, banyak pihak yang tidak mengambil langkah, termasuk lembaga konsumen. Padahal, seharusnya mereka harus melindungi konsumen.

"Kalau lebih lanjut ini kan bahaya penyakit yang ditimbulkan, kanker, karsinogenik, kardiovaskular. Kok enggak diperhitungkan? Jadi kami tetap ingin per 1 Januari tujuannya bukan apa-apa, yang kami inginkan supaya sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendag melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 karena harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku utamanya yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan minyak goreng curah sangat elastis terhadap bahan baku. Artinya, ketika bahan baku utamanya naik, maka harga minyak goreng juga ikut naik.

Ia juga menerangkan larangan penjualan minyak goreng curah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER