Pengusaha Angkat Suara soal Tuntutan Buruh Naikkan UMP

CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 17:15 WIB
Pengusaha menilai kenaikan upah buruh di atas ketentuan akan memicu inflasi dan mempengaruhi daya saing ekspor. Kenaikan UMP harus diiringi dengan peningkatan produktivitas.
Pengusaha menilai kenaikan upah buruh di atas ketentuan akan memicu inflasi dan mempengaruhi daya saing ekspor. Kenaikan UMP harus diiringi dengan peningkatan produktivitas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pengusaha memberikan komentar soal tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hingga 10 persen. Tuntutan itu di atas rata-rata kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen.

Direktur Utama PT Gunanusa Eramandiri Ivan Cokro menilai apabila kenaikan upah minimum melebihi ketentuan yang diberikan pemerintah, maka dikhawatirkan akan berdampak pada inflasi.

"Seperti bola berputar saja satu siklus, biaya produksi akan naik, kemudian harga jual akan naik, dan akan mengakibatkan inflasi di masyarakat," kata Ivan dalam Berita Satu Economic Outlook 2022, Selasa (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia mengungkapkan ketika upah minimum naik terlalu tinggi maka akan mempengaruhi kinerja persaingan dalam bidang ekspor. Untuk itu, ia menyarankan untuk melakukan benchmark terhadap upah minimum ke negara tetangga.

Ivan menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cikarang dan Karawang sudah termasuk yang tertinggi di Indonesia. "Kalau kita bandingkan dengan negara tetangga sudah cukup tinggi ya," katanya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menerima tuntutan buruh untuk menaikkan upah. Namun, ia menginginkan kenaikan upah sejalan dengan peningkatan produktivitas.

Pasalnya, industri otomotif khususnya perusahaan multinasional akan lebih mengembangkan usahanya di negara yang memiliki tingkat produktivitas tinggi dan upah buruh yang kompetitif.

"Menurut saya, memang selain kita meningkatkan pelatihan yang diperlukan, tapi juga namanya animo para buruh untuk meningkatkan produktivitasnya harus ada," tutupnya.

Sebagai informasi, besaran UMP 2022 ditetapkan oleh masing-masing gubernur paling lambat pada 20 November 2021 lalu. Sementara, upah minimum kabupaten/kota akan ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER