Buruh Sebut Pemerintah Harus Buat UU Cipta Kerja dari Nol

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 16:56 WIB
KSPI berpendapat pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KSPI berpendapat pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU itu inkonstitusional bersyarat.

Said menjelaskan UU dasar hukum untuk membuat UU Cipta Kerja harus direvisi. UU tersebut adalah UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"UU (UU Nomor 15 Tahun 2019) adalah UU delegasi dari pasal 22A UU Dasar 1945. Pasal itu berisi aturan tentang membentuk UU," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena tak tunduk dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Dengan begitu, Said menilai UU Nomor 15 Tahun 2019 harus ikut direvisi untuk mengakomodir poin-poin di UU Cipta Kerja.

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini terlebih dahulu direvisi, diperintahkan diperbaiki dulu untuk mengakomodir hal-hal tertentu dalam UU Cipta Kerja," papar Said.

Setelah UU Nomor 15 Tahun 2019 direvisi, maka pemerintah harus membuat ulang UU Cipta Kerja. Artinya, pemerintah harus mengulangnya dari nol.

"Proses dari nol lagi dimulai," imbuh Said.

Menurut Said, MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Selama beleid itu belum direvisi, maka pemerintah tak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KSPI Imam Nasef mengatakan contoh kebijakan strategis adalah soal upah. Pasalnya, kebijakan upah akan berdampak pada kehidupan buruh.

"Ini berdampak luas, berapa juta buruh di Indonesia. Indikator strategis itu masuk di hampir seluruh isu buruh, termasuk upah," kata Imam.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan putusan MK akan berdampak pada upah minimum buruh pada 2022.

Said mengatakan upah minimum provinsi 2022 yang hanya naik di kisaran 1,09 persen itu menyesuaikan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Said meminta seluruh kepala daerah di Indonesia harus mencabut sejumlah aturan dan ketetapan UMP 2022. Ia menegaskan masalah penetapan upah 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan seluruh gubernur di Indonesia wajib mencabut surat keputusan terkait UMP. Hal ini termasuk Gubernur Anies Baswedan.

KSPI meminta agar kenaikan upah berkisar 4-5 persen, baik itu untuk UMP maupun UMK. Menurut dia, angka 4-5 persen itu sudah kompromi dari tuntutan sebelumnya 10 persen.

Ia meminta pemerintah menaati putusan MK tersebut. Dengan demikian, kata dia, UU 13/2003 dan PP 78/2015 harus kembali dihidupkan.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER