UMK Makassar Hanya Naik Rp39 Ribu pada 2022

CNN Indonesia
Rabu, 24 Nov 2021 13:30 WIB
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,29 juta pada 2022 atau naik Rp39 ribu dari tahun ini.
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,29 juta pada 2022 atau naik Rp39 ribu dari tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Makassar, CNN Indonesia --

Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3.294.467 pada 2022. Angka itu hanya naik Rp39.559 atau 1,2 persen dari 2021 yang sebesar Rp3.254.908.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Nielma Palamba mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Makassar, pengusaha, dan pekerja dalam menetapkan UMK tahun depan.

"Jadi kami menetapkan UMK (naik) 1,2 persen. Penetapan ini tidak serta merta, tapi kami punya regulasi dan kami punya formula," kata Nielma, Rabu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nielma mengatakan penetapan UMK juga mempertimbangkan sejumlah data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS). Beberapa data yang dimaksud, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional Kota Makassar.

"Jadi kalau kami rupiah-kan itu terjadi kenaikan sebesar Rp39.559, itu kan ada ambang batas atas dan bawah itu sudah berada tengah-tengahnya dan itu kami tetapkan berdasarkan formulasi-formulasi itu tadi," jelasnya.

Sementara, Nielma mengklaim keputusan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar berbeda dengan daerah di Sulawesi Selatan. Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja di kota lainnya memutuskan tak mengerek UMK.

"Kami tidak ingin menaikkan lebih dari 1,2 persen, tentu ada formula tersendiri," ujarnya.

Meski UMK naik, tapi keputusan ini tetap mendapatkan penolakan dari kelompok buruh. Pasalnya, mereka meminta kenaikan UMK hingga 8 persen.

Menurut Nielma, kenaikan UMK sebesar 8 persen itu harus mempunyai landasan, regulasi, dan formulasi yang tepat. Dengan kata lain, Dinas Tenaga Kerja tak bisa serta merta menetapkan kenaikan UMK 8 persen tanpa ada formulasi yang mendukung.

"Mereka menuntut 8 persen tapi apa regulasinya, tidak mungkin kami akan bantah semua data-data yang ada, semua ada di regulasi dari pusat sehingga ditetapkan 1,2 persen," jelas Nielma.

Di sisi lain, Nielma ragu perusahaan mampu membayar gaji karyawan jika UMK naik 8 persen. Hal itu justru akan memicu perusahaan di Makassar gulung tikar.

"Bisa saja investor ini akan lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih sedikit, yang paling rendah UMK itu di Jawa Tengah cuma Rp1,8 juta, paling tinggi itu DKI Jakarta," ucap Nielma.

Ia juga khawatir investor enggan masuk ke Makassar karena UMK yang terlalu tinggi. Jika itu terjadi, maka akan mempengaruhi perekonomian setempat.

"Kami ingin semua stabil, kami memihak ke buruh. Kami juga harus memperhatikan keberlanjutan usaha. Kalau dinaikkan bisa-bisa kolaps, akibatnya pengangguran terbuka, kemudian PHK, kemudian banyak pekerja dirumahkan, karena tidak mampu membayar," katanya.

Nielma menambahkan terdapat tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menetapkan UMK, yakni Makassar, Kabupaten Pangkep, dan Luwu Timur. Sementara, daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan akan menggunakan UMP sebagai patokan.

"Saya kira 1,2 persen ini adalah nilai yang cukup representatif untuk Kota Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(mir/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER