Serikat Pekerja soal Putusan UU Cipta Kerja MK: Konyol Benar

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 18:35 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menilai keputusan MK soal UU Cipta Kerja tetap berlaku sembari memberi waktu 2 tahun untuk perbaikan hal yang konyol.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menilai keputusan MK soal UU Cipta Kerja tetap berlaku sembari memberi waktu 2 tahun untuk perbaikan hal yang konyol. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) konyol.

"Disampaikan oleh MK bahwasanya undang-undang tersebut tetap berlaku sambil dikasih waktu 2 tahun untuk memperbaiki. Apabila tidak ada perbaikan dalam waktu 2 tahun UU Cipta Kerja tetap berlaku, itu kan konyol bener, menurut saya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/11).

Ia mengira ketika MK menyebutkan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, maka aturan tersebut akan dibatalkan dan kembali berlaku ke aturan-aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan berkata lain, hakim MK justru memberi ruang kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang omnibus law tersebut. Pasalnya secara prosedural pembentukan UU tersebut tidak sesuai perundang-undangan.

Namun demikian, Mirah menyatakan pihaknya akan tetap melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021. Ia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan seluruh lintas federasi buruh yang ada.

Ia pun mengingatkan kepada pemerintah, apabila mogok nasional berlanjut negara akan menanggung kerugian hingga triliunan rupiah.

"Jangankan 3 hari, waktu itu sehari saja negara rugi puluhan triliun. Dulu 2012 pernah juga kita kan tutup tol saat pemerintahan Pak SBY, rugi puluhan triliun negara," ujarnya.

Mirah menyerukan kepada buruh untuk mematikan produksi dan turun ke lapangan untuk melakukan aksi mogok nasional.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak sebagian gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan elemen buruh. Namun, MK tetap memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut dalam waktu 2 tahun.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER